Ancaman sejumlah staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, yang akan nonaktif kalau semua pimpinan KPK menjadi tersangka, mendapat tanggapan dari DPR.
Anggota Komisi III, yang membidangi masalah hukum, M. Nasir Djamil, Kamis 5 Februari 2015, mengatakan bahwa upaya pemerintah dalam memberantas korupsi tidak boleh surut. Walau, ada ancaman itu hingga membuat KPK bahaya lumpuh.
"Karenanya, Presiden dapat menugaskan Kejaksaan untuk mengambil alih dan menangani kasus-kasus korupsi berskala besar dan strategis yang sedang ditangani oleh KPK," kata Nasir, saat dihubungi.
Kalau ancaman nonaktif dari Johan dan sejumlah staf KPK terjadi, komisi antirasuah itu akan lumpuh. Sehingga, kata Nasir, di saat seperti inilah Kejaksaan akan diuji.
"Jika ini terjadi, maka hal itu tantangan bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa mereka mampu melaksanakan tugas ini, serta menyadari bahwa ini momentum terbaik untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Kejaksaan dalam hal menangani kasus korupsi," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Nasir menyayangkan sikap Johan Budi dan sejumlah staf KPK yang menginginkan nonaktif kalau semua pimpinan KPK menjadi tersangka. "Menurut saya, langkah itu emosional," katanya.
Sebelumnya, Johan Budi mengaku ada sejumlah pegawai KPK yang tidak bisa lagi mampu melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa, kalau para pimpinan KPK menjadi tersangka.
Mengenai opsi nonaktif pegawai, Johan belum bisa memastikan semua setuju. Namun, dia dan beberapa staf mengaku memilih untuk nonaktif kalau semua menjadi tersangka.
"Ya, saya termasuk yang melakukan itu. Sekarang apa gunanya kami ada di KPK, KPK nggak bisa jalan. Tetapi, itu dalam kondisi ekstrem. Sebelum kondisi ekstrem itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan," kata Johan.
sumber:viva.co.id http://ift.tt/1v4x7Aa http://ift.tt/16MftMb