Jakarta- Seseorang bertanya, jika imam sudah mulai berkhutbah pada shalat Jumat lalu dia harus berkata-kata, semisal menasehatinya seseorang yang mengobrol atau bermain-main. Atau dia melihat orang buta yang sepertinya akan terjatuh dari tangga, apakah boleh dia bersuara untuk mencegahnya? Kalau dirinya mendengar imam bershalawat kepada Nabi Shallallahualaihi Wasallam atau berdoa, apakah dia boleh ikut bershalawat dan mengamini doanya?
Jawaban Syaikh: Untuk menjawab pertanyaan anda, saya paparkan pernyataan dari kitab Al Iqna dan syarahnya karya Syaikh Manshur Al Bahuti rahimahullah: "Jika imam sudah mulai dua khutbah maka orang-orang yang mendengarnya diharamkan untuk berbicara. Berdasarkan firman Allah Taala:
jika dibacakan Al Quran maka dengarkanlah dan diamlah [1]
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahualaihi Wasallam:
barangsiapa yang berkata kepada temannya pada waktu shalat Jumat: diamlah. maka ia telah lalai. dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari Jumatnya (HR. Ahmad, Abu Daud) [2]
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahualaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Abbas:
:
barangsiapa yang berkata kepada temannya: diamlah, maka tidak ada Jumat baginya (HR. Ahmad [3] dari riwayat Mujalid, ia dhaif)
dan makna tidak ada Jumat artinya tidak mendapatkan pahala shalat Jumat secara sempurna. Bukan maksudnya ia harus meng-qadha shalatnya.
dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahualaihi Wasallam kepada Abud Darda:
jika engkau mendengar imammu sedang berbicara maka diamlah sampai ia selesai (HR. Ahmad) [4]"
Dan dikecualikan orang yang ingin berbicara dengan khatib, atau khatib yang berbicara kepada dia untuk suatu maslahah. Maka ini tidak diharamkan. Karena Nabi alahishalatu wassalam berbicara dengan Sulaik [5] ketika beliau sedang berkhutbah. Dan Sulaik pun balik berbicara kepada Nabi (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih dari hadits Abu Hurairah radhiallahuanhu). Dan Umar bin Khathab pernah bertanya kepada Utsman ketika ia sedang berkhubah, dan Utsman menjawabnya[7]. Dan seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi Shallallahualaihi Wasallam ketika beliau khutbah istisqa [8]. Karena ketika seseorang berbicara kepada imam dan imam membalas pembicaraannya, ia tidak termasuk lalai dari mendengarkan imam.
Dan jika seseorang mendengarkan orang lain bercakap-cakap (ketika sedang khutbah), hendaknya disuruh diam, namun tanpa menggunakan perkataan. Melainkan dengan isyarat yang bisa dipahami, seperti dengan menaruh telunjuk di bibir atau selainnya yang bisa dipahami bahwa itu maksudnya menyuruh diam. Karena isyarat itu dibolehkan dalam shalat-shalat wajib jika ada kebutuhan, maka dalam keadaan khutbah itu lebih boleh lagi.
Adapun mengenai berbicara untuk memperingatkan seseorang dari bahaya, atau memperingatkan orang yang lengah dari sumur di hadapannya, atau dari kecelakaan, atau memperingatkan adanya api, atau ular, atau hal-hal lain semacam itu yang beresiko mencelakai atau membahayakan, maka dalam keadaan ini wajib berkata-kata. Karena termasuk dalam keumuman wajibnya menunaikan hak sesama Muslim. Dan juga jika seseorang dalam shalat dibolehkan untuk membatalkan shalatnya dalam keadaan-keaadan tersebut, maka dalam khutbah itu lebih boleh lagi.
Adapun bershalawat kepada Nabi Shallallahualaihi Wasallam, jika memang imam menyebutkan nama Rasulullah, maka makmum boleh bershalawat kepada Nabi secara sirr (lirih). Dan ia juga boleh mengamini doa khathib secara lirih. Kata Syaikh, ini disepakati para ulama. Dan dalam kitab At Tanqih dan juga Al Muntaha[9] disebutkan: "boleh bershalawat kepada Nabi Shallallahualaihi Wasallam jika mendengar namanya, dan dianjurkan mengucapkannya secara lirih. Adapun mengucapkan salam, tidak boleh mengucapkan salam kepada jamaah yang baru masuk, atau kepada selainnya, karena ini membuat lalai dari khutbah dan dari mendengarkan khutbah. Dan boleh mengucapkan Alhamdulillah jika bersin, boleh mengucapkan yarhamukallah, dan juga menjawab salam, diucapkan secara lirih. Karena semua hal ini diperintahkan dalam rangka menunaikan hak sesama. Ini dikatakan Syaikh dalam Al Mabda".
Demikian nukilan dari Al Iqna dan Syarah-nya dengan sedikit perubahan. Wallahu alam. [ ]
___________________________________________
[1] QS. Al Araf: 204
[2] HR. Ahmad (1/93), Abu Daud (1051)
[3] HR. Ahmad (1/230), At Thabrani (12/90), sanadnya lemah
[4] 5/198
[5] yaitu Sulaik Al Ghathafani
[6] HR. Ibnu Majah (114) dari hadits Abu Hurairah dan Jabir, dan Muslim dari hadits Jabir saja (875)
[7] HR. Muslim (845), Ibnu Khuzaimah (1748)
[8] HR. Al Bukhari (1013), Muslim (897)
[9] lihat Syarah Al Muntaha (1/304)
Sumber: islamway.
http://ift.tt/16MfvDQ http://ift.tt/1v4xb2A