berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Banyak Pegawai KPK Bakal Mundur Jika Presiden Cuek! Tenang, Nanti Di Isi Kroni-kroninya Yang Lain...









Kekisruhan yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri telah berdampak pada kinerja kedua lembaga penegak hukum itu.



Bahkan, lebih jauh dari itu, sejumlah pegawai KPK sedang mempertimbangkan untuk mengundurkan diri atau resign.



Dikonfirmasi mengenai hal ini, Deputi Bidang Pencegahan KPK, Johan Budi SP tidak membantahnya. Pria yang sebelumnya dikenal sebagai Juru Bicara KPK ini mengatakan, mengundurkan diri menjadi salah satu opsi sebagian pegawai lantaran KPK akan lumpuh jika seluruh komisioner resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan, sementara tidak ada tindakan apapun dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).



"Memang ada opsi dari sebagian pegawai KPK kalau pilihannya adalah lembaga ini sudah tidak bisa beroperasi karena pimpinannya menjadi tersangka dan dinonaktifkan semuanya maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada bapak Presiden," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).



Johan mengatakan, tidak seluruh pegawai mempertimbangkan opsi ini, namun, Johan mengaku menjadi salah satu pegawai yang mempertimbangkan opsi tersebut.



"Sebagian pegawai karena saya tidak bisa mengatasnamakan. Ada satu dua lah. Ya saya termasuk yang melakukan itu," ungkapnya.



Meski demikian, Johan menyatakan, opsi tersebut merupakan pilihan yang ekstrem jika Presiden tidak bertindak apapun hingga seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dan dinonaktifkan. Dikatakan, dalam kondisi tersebut, KPK tidak akan dapat menjalankan fungsi dan tugasnya lagi.



"Sekarang gunanya apa kita ada di KPK? Wong KPK nggak bisa jalan, tapi itu kondisi ekstrim. sebelum kondisi ekstrim itu, kita akan melakukan perlawanan-perlawanan yang diperlukan. Jangan underestimate terhadap kemampuan kami di KPK," tegasnya.



Untuk itu, Johan meminta Presiden Joko Widodo selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mengatasi potensi lumpuhnya KPK.







Berkaca pada pengalaman sebelumnya saat cicak versus buaya dimana tiga pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Jokowi dapat mengambil tindakan dengan menerbitkan Perppu percepatan pemilihan Komisioner KPK, atau Perppu penunjukan pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK.



"Kalau dulu pernah terjadi kekosongan waktu tiga pimpinan KPK, Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto jadi tersangka Polri bahkan ketiganya ditahan. Kemudian SBY bentuk Tim 8 dan diangkatlah Plt sementara untuk jalankan roda kepemimpinan. Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden Jokowi," kata Johan.



Diketahui, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain masing-masing dilaporkan dalam kasus yang berbeda ke Mabes Polri.



Pihak Polri meyakini status ketiganya bakal naik dari terlapor menjadi tersangka bahkan, Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus Samad, dan Pandu. Namun, dua Sprindik itu tidak mencantumkan nama tersangka.



Sedangkan Komisioner KPK lainnya, Bambang Widjojanto telah lebih dulu ditersangkakan dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberi kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, di MK tahun 2010.



Johan menegaskan, kendati persoalan hukum masing-masing pimpinan adalah masalah pribadi namun, dampak yang muncul dari kasus-kasus tersebut bakal membebani KPK.



"Yang terjadi tentu akan berimbas pada lembaga, jika pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh. Apa yang terjadi kalau KPK tidak bisa melakukan fungsi dan tugasnya ? ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK baik penyelididkan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk dalam proses persidangan. Ini harus dipahami publik," ujarnya.



























































Sumber: beritasatu

http://ift.tt/16xCUba http://ift.tt/1By3hK4
Back To Top