berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Minta Komjen Budi Waseso Harus Dipecat, KontraS Sebut Enam Alasan! Ini Negeri Kok 1001 Pejabatnya Punya Skandal?


KontraS: Ada enam alasan Komjen Budi Waseso harus dipecat









Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI Budi Waseso hari ini resmi naik pangkat menjadi Komjen dari sebelumnya berpangkat Irjen. Kenaikan pangkat ini tentu menguatkan posisi Budi Waseso untuk bisa menjabat sebagai Kapolri menggantikan Budi Gunawan yang kabarnya batal dilantik oleh Presiden Jokowi.



Kabar Budi Waseso bakal menjadi Kapolri sudah lama berembus setelah Budi Gunawan dinilai sudah tak mungkin lagi menjadi Kapolri. Bahkan isu yang berembus, Budi Waseso adalah pesanan Komjen Budi Gunawan. Secara struktural, jabatan Irjen Budi terdahulu adalah Sespimti Polri, jabatan yang berada di bawah Komjen Budi Gunawan ketika menjabat sebagai Kalemdik Polri.



Saat disinggung dirinya merupakan titipan Budi Gunawan, Budi Waseso meradang. Menurut dia, tidak ada kaitannya posisi Kabareskrim yang diraihnya saat ini dengan Budi Gunawan.



"Jangan melibatkan begitu, itu hal yang tidak benar. Silakan lihat saya bekerja, awasi pekerjaan saya. Apakah saya bermain dengan masalah-masalah itu. Silakan. Saya jamin saya yakin tidak. Karena saya profesional," tandasnya.



Beberapa jam setelah Budi Waseso menerima kenaikan pangkat, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Presiden Joko Widodo untuk memecat jenderal bintang tiga itu. Di akhir cuitannya, KontraS menuliskan hashtag #MasJokoBeraniNggak.







Melalui pampflet yang di-posting di akun Twitter, @KontraS menuliskan enam alasan mengapa Budi Waseso Harus dipecat. Berikut alasannya menurut KontraS.



1. Irjen Budi Waseso melakukan penangkapan di luar koordinasi dengan Pelaksana Tugas Kapolri Badrodin Haiti.



2. Penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap Wakil Ketua KPK bambang Widjojanto tidak sesuai prosedur hukum yang semestinya. Hal ini terbukti dengan tidak adanya pemanggilan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) KUHP.



3. Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto terjadi di bawah komando Irjen Budi Waseso merupakan penangkapan sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur yang tertuang dalam KUHAP.



4. Proses penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang diperintahkan oleh Irjen Budi Waseso adalah proses penangkapan yang melanggar UU Perlindungan Anak mengingat fakta bahwa setelah ditangkap, Bambang Widjojanto diborgol di depan putrinya, putrinya pun sempat dibawa ke Bareskrim sebelum akhirnya diperbolehkan pulang.



5. Irjen Budi Waseso merupakan sosok yang partisan sehingga menyebabkan ia tidak profesional. Hal ini terbukti dengan pernyataan Budi Waseseo yang mengaku bahwa dirinya adalah anak buah Komjen Pol Drs Budi Gunawan (tersangka kasus rekening gendut) yang mana sudah diketahui bahwa beliau sangat dekat dengan Megawati Soekarnoputri.



6. Pernyataan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyebutkan bahwa pengangkatan Irjen Budi Waseso sebagai Kepala Bareskrim Polri sarat kepentingan politik. Sebab, Budi tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjabat Kepala Bareskrim Polri, yang seharusnya posisi Kepala Bareskrim Polri itu dijabat oleh orang yang pernah menjadi Kapolda Tipe A atau Kapolda Tipe B.































































Sumber: merdeka

http://ift.tt/16xCUbf http://ift.tt/1EKToeO
Back To Top