Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan, terkejut dengan pernyataan dari salah satu pengacara Komjen Polisi Budi Gunawan, yakni Razman Arif Nasution yang mengaku sebagai anggota dari Peradi.
Sebab, Otto sudah memeriksa dengan seksama bahwa Razman bukanlah anggota resmi dari Peradi.
"Sudah dicek, bukan anggota Peradi, sudah dicek," kata Otto pada sesi konferensi pers bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor Peradi, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.
Mendengar pertanyaan dari awak media tersebut, Bambang ikut mengomentari bahwa jika seorang advokat yang tidak terdaftar dalam anggota Peradi, sudah dipastikan tidak punya akses dalam menangani suatu perkara hukum.
"Setahunya saya, bukan (anggota Peradi). Jadi, ini artinya ada orang yang mengaku-ngaku advokat, padahal tidak punya izin advokat dan tidak punya organisasi yang melindungi dia, tetapi tampil di mana-mana. Kami menduga seperti itu (tidak punya izin advokat, atau ilegal)," ungkap Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Razman merupakan salah satu pengacara Komjen BG yang paling vokal dalam menyerukan kasus kliennya dan yang paling sering tampil di muka publik.
Menanggapi 'anggota ilegal' Peradi tersebut, disampaikan Otto, akan diancam hukuman penjara selama lima tahun. Namun, sayangnya pasal yang dimaksud sudah dihapus di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi, dalam kasus seperti ini, kalau ada orang mengaku-ngaku sebagai advokat, satu-satu yang dapat menyeretnya, kalau ada orang yang merasa dirugikan, mengadu kepada polisi sebagai penipuan," tutur dia.
Sumber: vivanews
http://ift.tt/1EKTlzD http://ift.tt/1EKToeI