berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Terkuak! Ini Agenda Terselubung Golkar Kubu Ical Gulirkan Hak Angket Menkumham














Bendahara Umum Partai Golkar dari kubu Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo, mengatakan penggunaan hak angket atas keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di Dewan Perwakilan Rakyat bukan semata untuk menjaga demokrasi. Bambang menyebutkan ada tujuan lain di balik penggunaan hak politik itu. “Untuk mencegah konflik horizontal yang bisa terjadi di antara para simpatisan Partai Golkar yang terbelah,” ujar Bambang melalui pesan singkat, Ahad, 29 Maret 2015.



Menurut Bambang konflik horizontal bisa saja terjadi antara pendukung Aburizal dan pendukung Agung Laksono di berbagai daerah. Bentrokan itu terjadi dalam hal rebutan legalitas menyambut pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang tahapannya dimulai Juni mendatang. Tak hanya di internal Golkar, bentrokan menurut Bambang juga bisa terjadi antar pengurus Partai Persatuan Pembangunan yang kini juga mengalami dualisme kepengurusan.








Bambang mengatakan, bentrokan yang terjadi antar simpatisan partai tak hanya dirasakan internal partai. Konflik juga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, Bambang menyatakan penggunaan hak angket bisa mencegah meluasnya konflik karena masih ada proses hukum yang berlangsung. Dengan begitu semua keputusan partai masih berada di tangan Aburizal sampai ada keputusan final dan mengikat. “Pesan Partai Golkar kubu Aburizal sangat jelas bahwa persoalan belum selesai,” ujar Bambang.



Selain menggalang dukungan untuk menggulirkan angket, kubu Aburizal juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan itu memprotes keabsahan penyelenggaran Musyawarah Nasional Ancol yang digelar kubu Agung Laksono. Aburizal juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara memprotes surat pengesahan kepengurusan kubu Agung oleh Menteri Yasonna. Aburizal juga melaporkan penggunaan mandat palsu dalam Munas Ancol pada Badan Reserse dan Kriminal, Markas Besar Kepolisian RI.



Usul penggunaan hak angket untuk Menteri Yasonna sudah diserahkan pada pimpinan DPR, Rabu lalu. Saat itu pengajuan hak angket ditandatangani oleh 116 anggota Dewan yang berasal dari koalisi non pemerintah. Hari ini dukungan bertambah menjadi 128 tanda tangan.










sumber: Tempo http://ift.tt/19n2hxT http://ift.tt/19n2hxR
Back To Top