berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Melarang Cadar Masuk Kampus, Rektor Ini Melanggar Undang - undang












Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, melarang mahasiswinya mengenakan penutup wajah (cadar). Larangan bercadar tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).



Anggota Komisi X RI dari Fraksi PPP Reni Marlinawati, menyatakan, larangan bercadar tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dan konstitusi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”



“Saya mengecam kebijakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang melarang mahasiswi memakai cadar,” kata Reni, seperti dilansir Okezone (27/03).








Belum lama ini Rektor Unlam Sutarto Hadi menetapkan larangan bercadar bagi mahasiswinya. Hal tersebut dimaksudkan agar para dosen bisa dengan mudah mengenal anak didik mereka. Namun menurut Reni, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengenali mahasiswi mereka tanpa memaksa bahkan melarang keyakinan atapun pemahaman seseorang.



“Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, tentu tidak menjadi soal. Maka cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa harus dipersoalkan?” tambahnya.





Sumber: antiliberalnews http://ift.tt/1CXhLEM http://ift.tt/1CXhLEI
Back To Top