Incar Berita, Jakarta - Pengacara Komjen Pol Budi
Gunawan, Razman Arief Nasution,
Rabu, dijebloskan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Cipinang,
Jakarta Timur oleh tim Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Negeri
Panyabungan, Mandailing Natal,
Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony
Tribagus Spontana kepada Antara di
Jakarta, Rabu (18/3), membenarkan
sebelumnya tim jaksa
mengeksekusinya di Jalan Djuanda,
Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat
Gedung Mahkamah Agung pada
pukul 15.30 WIB.
"Masuk ke LP Cipinang pada pukul
16.15 WIB," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan eksekusi
itu sendiri berjalan lancar dan tidak
ada perlawanan yang berarti.
Dikatakan, eksekusi yang dilakukan
oleh tim jaksa merupakan perintah
undang-undang dan menjalankan
putusan dari Mahkamah Agung.
Nama Razman Arief Nasution saat ini
sedang naik daun sebagai pengacara
setelah berhasil meloloskan eks
calon Kapolri Komjen Pol Budi
Gunawan dari penetapan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui persidangan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
dengan hakim tunggal, Sarpin
Rizaldi, gugatan itu dikabulkan
hingga Razman banyak order untuk
menjadi pengacara praperadilan
sejumlah tersangka korupsi di
antaranya Sutan Bhatoegana.
Razman terpaksa harus menjalani
kurungan selama 3 bulan setelah
Mahkamah Agung melalui
putusannya yang bernomor 1260 K/
Pid/2009 menjatuhkan hukuman
tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan
kasasi setelah pada pengadilan
tingkat banding di Medan, Sumatera
Utara menguatkan putusan
pengadilan tingkat pertama terkait
kasus tindak pidana penganiayaan.
(mz)
Gunawan, Razman Arief Nasution,
Rabu, dijebloskan ke Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Cipinang,
Jakarta Timur oleh tim Kejaksaan
Agung dan Kejaksaan Negeri
Panyabungan, Mandailing Natal,
Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Tony
Tribagus Spontana kepada Antara di
Jakarta, Rabu (18/3), membenarkan
sebelumnya tim jaksa
mengeksekusinya di Jalan Djuanda,
Jakarta Pusat atau tepatnya di dekat
Gedung Mahkamah Agung pada
pukul 15.30 WIB.
"Masuk ke LP Cipinang pada pukul
16.15 WIB," katanya.
Kapuspenkum menyebutkan eksekusi
itu sendiri berjalan lancar dan tidak
ada perlawanan yang berarti.
Dikatakan, eksekusi yang dilakukan
oleh tim jaksa merupakan perintah
undang-undang dan menjalankan
putusan dari Mahkamah Agung.
Nama Razman Arief Nasution saat ini
sedang naik daun sebagai pengacara
setelah berhasil meloloskan eks
calon Kapolri Komjen Pol Budi
Gunawan dari penetapan tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Melalui persidangan praperadilan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
dengan hakim tunggal, Sarpin
Rizaldi, gugatan itu dikabulkan
hingga Razman banyak order untuk
menjadi pengacara praperadilan
sejumlah tersangka korupsi di
antaranya Sutan Bhatoegana.
Razman terpaksa harus menjalani
kurungan selama 3 bulan setelah
Mahkamah Agung melalui
putusannya yang bernomor 1260 K/
Pid/2009 menjatuhkan hukuman
tersebut.
Putusan MA itu merupakan putusan
kasasi setelah pada pengadilan
tingkat banding di Medan, Sumatera
Utara menguatkan putusan
pengadilan tingkat pertama terkait
kasus tindak pidana penganiayaan.
(mz)