Bandung - Sub Dit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dit Reskrimsus Polda Jabar rencananya pekan depan akan memeriksa Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Tatang Suratis.
Jika jadi, itu merupakan kali pertama Tatang diperiksa setelah pekan lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Namun, pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap anggota dewan aktif tersebut saja. Dua tersangka lainnya, yakni Supriyanto dan Adeng Mulyadi juga akan ikut diperiksa.
"Ya minggu depan. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan, termasuk Tatang," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Yayat Popon kepada wartawan, Kamis (5/2/2015).
Namun, Yayat enggan menyebutkan kapan persis waktu dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka tersebut. Yang pasti, menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di hari kerja.
Dia menjelaskan, pemanggilan pemeriksaan ini merupakan pemanggilan pertama setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan perkembangan penyidikan kasus ini yang mendekati pemberkasan optimal.
Yayat menjelaskan, jika berkas sudah optimal bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Untuk melengkapi berkas pemeriksaan. Nanti setelah selesai pemeriksaan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka. Tapi kita lihat saja nanti," ujarnya.
Saat disinggung, apakah akan ada penambahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut, Yayat mengatakan hal tersebut tergantung hasil perkembangan pemeriksaan.
Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Bandung Tatang Suratis ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah koperasi Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012 sebesar Rp 500 juta. Atas tindakan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 500 juta.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Selain Tatang, penyidik menetapkan Adeng dan Supriyanto yang merupakan pengurus Koperasi Bina Mandiri Warga sebagai tersangka.
sumber:inilah.com http://ift.tt/1KhMT3t http://ift.tt/1KhMQV9