berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Seru....! Akankah Budi Gunawan Dinonaktifkan?








JAKARTA - Wakil Kepala Polri yang menjalankan tugas kepala Polri, Komjen Badrodin Haiti, mengatakan bahwa Komjen Budi Gunawan (BG) akan dinonaktifkan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) jika status tersangkanya mengganggu kinerja. Badrodin menyebut bahwa Polri telah melaksanakan rapat dewan jabatan dan kepangkatan.

"Dalam rapat dewan jabatan dan kepangkatan, ada yang mengatakan iya (dinonaktifkan), ada yang tidak," ujar Badrodin, saat acara silaturahim sejumlah menteri di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan para pemimpin redaksi media masa di Gedung Nakula, Kompleks Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Akhirnya, lanjut Badrodin, rapat tersebut memutuskan bahwa Budi Gunawan masih diberikan kesempatan menjabat sebagai Kalemdikpol untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Terlebih lagi, saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum aktif memeriksa Budi atas kasusnya.

Badrodin menyebutkan bahwa B







udi Gunawan akan dinonaktifkan jika pemeriksaan yang dilakukan KPK mengganggu kinerjanya di Kalemdikpol.

"Kalau memang nanti terganggu, kepentingan tugas itu (dinonaktifkan) akan dilaksanakan. Itulah yang waktu itu kita putuskan," ujar dia.

Diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, penyelidikan mengenai kasus yang menjerat calon kepala Polri tersebut telah dilakukan sejak Juli 2014. Perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan dua buah keputusan Presiden pada Jumat (18/1/2015) malam. Pertama, keppres pemberhentian Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri dan kedua keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan fungsi kepala Polri.

Keputusan itu diambil Presiden setelah mendapat tekanan dari banyak pihak apabila tetap melantik Budi Gunawan. Budi diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK setelah Presiden menyerahkan nama Budi sebagai calon tunggal kepala Polri kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Sejauh ini konfirmasi kepada Komjen Budi Gunawan (BG) masih diupayakan Kompas.com & Tribunnews.com Network terkait hal ini. Hingga berita ini diturunkan, Selasa sore belumlah diperoleh tanggapannya.







































































sumber : tribunnews http://ift.tt/1ElfWQ8 http://ift.tt/1KXIpA4
Back To Top