JAKARTA, Satu kebijakan baru kini memayungi hak-hak pembantu rumah tangga. Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang berisi hak-hak para PRT.
Dalam Peraturan tersebut termaktub PRT berhak mendapatkan cuti atau liburan.
Ketentuan tersebut harus ada dalam kontrak antara PRT dan pengguna jasa. “…Hak-hak PRT wajib dipenuhi seperti hak cuti, liburnya, makan, tidur, harus layak…”, kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, Minggu (18/01/2015).
Aturan tersebut mulai diberlakukan sejak ditandatangani pada 16 Januari 2015. Aturan ini merupakan penghargaan atas profesi PRT, sehingga perlu mendapat perlindungan dengan mengatur lembaga penyalur PRT, hak dan kewajiban PRT, Pengguna Jasa PRT dengan tetap menghormati kebiasaan-kebiasaan yang berlaku, budaya dan adat istiadat setempat.
Definisi PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga, untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerjaan kerumahtanggaan adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.
sumber:nrmnews http://ift.tt/1ulj4LH http://ift.tt/1ulj2n0