berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Rezim PHP...! Giliran DPR Dikecewakan, Jokowi Langgar UU

http://ift.tt/1CuM5Dj









JAKARTA, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, menilai pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman dan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri tidak sesuai pasal yang berlaku.



“…Saya tidak bilang melanggar, tapi menurut hemat saya pemberhentian itu akan mempengaruhi legitimasi Polri…”, kata Syamsuddin, di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (19/01/2014).



Sebelumnya, Komisi III DPR sebelumnya secara aklamasi meluluskan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai calon tunggal kepala Kepolisian Indonesia mendatang.



Menurut dia, berdasarkan UU Nomor 2/2002 pasal 11 ayat 1 hingga 5, pemberhentian seorang kepala Kepolisian Indonesia secara otomatis akan mengangkat lagi penggantinya pada posisi jabatan sama (kepala Kepolisian Indonesia).



“…Harusnya setelah diberhentikan itu, yang diangkat juga kepala Kepolisian Indonesia, bukan pelaksana tugas…” ujar Syamsuddin. “…Hal ini tidak bisa dibiarkan, karena pelaksana tugas tidak bisa memutuskan kebijakan yang bersifat startegis…”, tutur dia.









Pelaksana tugas, kata dia, akan menimbulkan banyak ketimpangan keputusan, karena kinerjanya terbatas, tidak sekuat jabatan kepala Kepolisian Indonesia yang mempunyai kekuasaan memutuskan kebijakan strategis. “…Permasalahan ini harus diselesaikan secepatnya, agar tidak terlalu mempengaruhi kinerja kepolisian…”, kata Syamsuddin.



Setelah KPK menetapkan Gunawan sebagai tersangka, terjadi polemik pengajuan nama Gunawan sebagai Kapolri, termasuk tentangan dari pendukung Jokowi. Meski demikian, Presiden Jokowi lantas menerbitkan dua surat keputusan presiden.



Kedua surat keputusan presiden itu, penghentian dengan hormat atas diri Sutarman dari posisinya dan surat kedua berisi penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Indonesia (saat itu), Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebagai pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia.



Gunawan adalah bekas ajudan Presiden (saat itu) Megawati Soekarnoputri, tokoh politik nasional yang kemudian memberi kendaraan politik kepada Jokowi menuju kursi gubernur DKI Jaya dan kepresidenan Indonesia melalui PDI Perjuangan. Fraksi PDI Perjuangan di DPR juga telah diinstruksikan mengawal proses pencalonan Gunawan.













































































sumber : http://ift.tt/1ulj524 http://ift.tt/1ulj4LO
Back To Top