Menkum HAM Yasonna Laoly menegaskan jika langkah itu menjadi hak Komjen Budi Gunawan (BG). Apalagi kalau memang merasa didzalimi, maka hal itu menjadi hak setiap orang untuk menggugat. Kita menghormati hak Polri untuk menggugat KPK ke pengadilan terkait penetapan tersangka Komjen BG.
“Jadi, kalau Pak BG merasa ada hak yang terzalimi, ada haknya, ada celah hukum untuk menggugat ke pengadilan itu wajar," kata politisi PDIP itu pada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (21/1).
Yasonna menjelaskan bahwa di negara hukum, ada tiga prinsip dasar yang dilaksanakan dan dipatuhi, yakni supremasi hukum yaitu hukum yang harus berdaulat, bukan kekuasaan. Equality before the law yakni semua sama di mata hukum, baik jenderal, pemulung, tukang ojek semua sama. "Jadi, dalam menegakkan hukum harus sesuai hukum, tidak boleh menegakkan hukum malah melanggar hukum, itu prinsip negara hukum," ujar politisi PDIP itu.
Apalagi lanjut Yasonna, kalau misalnya ada indikasi seorang tersangka penetapannya tidak sesuai prosedur hukum, maka seseorang bisa mengajukan hak untuk protes atau menggugat. “ Jadi harus sesuai dengan prosedur hukum," ungkapnya.
Sejauh itu kasus rekening gendut Komjen BG itu menurut Bareskrim Polri sudah clear, selesai, dan BG tidak terkait rekening gendut, tapi KPK tiba-tiba menetapkan tersangka. "Itulah yang kemjudian dipertanyakan. Teman-teman polisi merasa eh kok tiba-tiba ditarik begini. Memang Jaksa, KPK, dan polisi ada koordinasi. KPK bisa mensupervisi, tapi tetap KPK ada aturan-aturan pengambilalihan. Apa sudah memenuhi itu," kata Yasonna lagi.
Yasonna menduga Polri merasa step, prosedur itu belum dilalui. Karena itu kemungkinan ada ketersingunangan institusional. “Seharusnya itu tidak terjadi. Kita kan satu sistem peradilan pidana. Jaksa, Polri, dan KPK sebagai pengadilan lembaga penegak hukum. Tapi, saya urusan yang sudah diselesaikan pengadilan," tambahnya.
Dengan demikian kata Yasonna, pemerintah sendiri menyerahkan sepenuhnya urusan proses pra peradilan ke pengadilan. “Pemerintah tak akan melakukan intervensi. Jadi kita nggak boleh intervensi hukum. Nanti dibilang kita mengintervensi proses hukum,” pungkasnya.
sumber:sorotnews.com http://ift.tt/1E5t7aJ http://ift.tt/1E5t9iU