berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Apes.....! Giliran Menko Polhukam Dapat 'Semprot' KPK

http://ift.tt/1tlicAi







Jakarta - Menko Polhukam Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdjiatno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses penanganan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.



Dia bahkan berharap dua sampai tiga bulan ke depan kasus tersebut sudah dapat dituntaskan. Agar tidak terjadi kevakuman di pucuk pimpinan Polri.



Lalu apa tanggapan KPK terkait desakan Menko Polhukam tersebut?









"Menko Polhukam sebaiknya menggunakan kewenangan masing-masing untuk membantu KPK supaya proses penegakan hukum ini bisa segera dilakukan, dan bukan malah menambah kekisruhan," terang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantor KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2015).



Meski demikian, Bambang mengatakan, pernyataan tersebut sudah menjadi bagian dari kewenangan Tedjo sebagai Menko Polhukam. Tapi, dia tekankan KPK tetap akan berhati-hati dan tidak merasa melakukan penjegalan apapun terkait kasus Komjen BG.



"Tapi, hanya melakukan proses sesuai prosedur, sesuai KUHAP maupun SOP KPK. Kami hormati pernyataan-pernyataan itu dan sebaiknya terus diberikan untuk mendorong penegakan hukum," tandas Pimpinan KPK.



"Dan semua kasus penting tidak akan mengistimewakan kasus tapi kami perhatikan pernyataan karena bisa bisa jadi motivasi untuk menyelesaikan," tandas mantan Ketua YLBHI ini.



























































































Sumber Berita: www.edisinews.com http://ift.tt/1CNiy8D http://ift.tt/1tlicAi
Back To Top