berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

18 Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Asap Riau


Incar Berita, Pekanbaru - Satu perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) ditetapkan sebagai terduga pelaku pembakar lahan dan hutan (karhutla) oleh Tim Penegakkan Hukum (Gakum) Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahut).

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada Tribun, Senin (5/10/2015).

Perusahaan di Inhu tersebut naik ke proses hukum penyidikan, setelah sebelumnya melalui proses penyelidikan oleh penyidik kepolisian.

"Satu tambahan (perusahaan) berada di Kabupaten Inhu. Perusahaan itu sudah satu bulan belakangan kita periksa (penyelidikan)," ungkapnya seperti dikutip dari Tribunnews.

Perusahaan yang naik status hukumnya ke penyidikan di Kabupaten Inhu tersebut berinisial PT. PLM. Perusahaan ini memiliki lahan terbakar seluas 29 Hektar.

Dengan tambahan satu perusahaan tersebut, maka total perusahaan atau koorporasi yang sedang diselidiki, atau proses penyidikan oleh tim Gakum Karlahut mencapai 18 perusahaan.

"Untuk tersangka Koorporasi baru satu, PT. LIH di Pelalawan," tuturnya. http://ift.tt/1WOh0ps http://ift.tt/1WOh0pq
Back To Top