berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Serbuan Tenaga Kerja Asing Asal China, Jokowi Sambut Dengan Penghapusan Syarat Wajib Berbahasa Indonesia

Politisi Partai Gerindra Roberth Rouw

Incar Berita, Jakarta - Persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia untuk Tenaga Kerja Asing (TKA) yang hendak bekerja di Tanah Air yang akan dihapus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan kritik dari politisi Partai Gerindra, Roberth Rouw.

Roberth menilai langkah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi itu tidak sesuai dengan konsep "Trisakti Bung Karno" yang selama ini digadang-gadang.

"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada point berkepribadian dalam budaya," tegas Roberth dalam keterangan tertulis yang diterima GATRAnews, Sabtu (22/8).

Bahkan, lanjut Roberth, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para TKA itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri. Karena itu, ia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada point wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ungkapnya.

Tak hanya itu, terkait serbuan TKA khususnya Tiongkok yang bekerja di Indonesia juga harus segera dibatasi. Sebab, saat ini masih banyak jutaan rakyat Indonesia yang membutuhkan pekerjaan yang layak.

Bahkan, tak sedikit para pekerja di beberapa daerah di Indonesia saat ini yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal oleh perusahaannya karena kondisi perekonomian nasional sedang lesu.

"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini," kata politisi asal Papua itu.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para TKA. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). http://ift.tt/1NsNT8Q http://ift.tt/1hRBkqJ
Back To Top