berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Woooowwww, 16 April Minimarket Dilarang Jual Minuman Beralkohol










Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tegas merealisasikan rencana penghilangan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di minimarket sesuai Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran atau penjualan alkohol. Miras sudah tidak diperbolehkan dijual di minimarket mulai 16 April.



"Iya, 16 April 2015 kita dijalankan. Minimarket tidak boleh jualan lagi," ujar Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Jakarta, Kamis (9/4).



Rachmat menegaskan dengan berlakunya aturan ini maka penjualan minuman beralkohol tipe A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen tidak bisa lagi ditemui di minimarket dan hanya bisa dijual di hipermarket.







"Tujuannya kita enggak jual di minimarket, karena minimarket itu letaknya di tengah pemukiman, dekat sekolah, rumah ibadah. Memudahkan anak-anak muda untuk minum, untuk beli. Alasannya sudah jelas," ujarnya.



Mengenai sanksi, Rachmat mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam mempersiapkan sanksi. Namun sebelum menerapkan aturan dan sanksi ini, Rachmat mengaku telah berkoordinasi dengan para pelaku usaha.



"Nanti pemerintah daerah yang menindak. Saya sudah bicara sama pengusaha minimarket," ujarnya singkat. Aturan ini bertujuan untuk menjaga peredaran minol agar tidak mudah dijangkau oleh kalangan di bawah umur.











Sumber: harianterbit http://ift.tt/1DpBHQH http://ift.tt/1DpBHQB
Back To Top