Berbagai UU yakni UU Penanaman Modal, UU Migas, UU BUMN hingga UU Otonomi Daerah telah secara sistematis menyerahkan kekayaan alam, sumber keuangan kepada asing.
“UU tersebut menjadikan Pertamina dari perusahaan terbesar di Asia, menjadi kerdil,” kata pengamat ekonomi politik Salamudin Daeng pada pers di Jakarta, Jumat (10/4/2015).
Pertamina, lanjutnya, juga memperoleh perlakuan diskriminatif dalam sektor hulu migas. Berbeda dengan perusahaan perusahaan seperti Pertonas, Saudi Aramco, dan BUMN laiannya yang memperoleh perlakauan istimewa di negaranya masing masing.
“Belum lagi perusahaan perusahaan asing di dalam negeri memperoleh berbagai macam insentif dan fasilitas fiskal,” sebut Daeng.
Kebijakan Pemerintah memecah belah usaha usaha migas, memecah penguasaan minyak dana gas kepada Pertamina dan PGN. “Sementara PGN dibiarkan sekarat dalam hutang besar dan penguasaan asing. Pengelolaan gas untuk kebutuhan nasional tidak optimal,” kata Daeng lagi.
Bukan hanya itu. Menurut Daeng, birokrasi negara yang merecoki Pertamina sangat bayak, mulai dari Presiden, Menteri BUMN, Menteri ESDM, SKK Migas, BPH Migas, hingga pemerintah daerah. “Akibatnya Pertamina seperti bangkai digerogoti lalat,” kilah Daeng.
Kondisi semakin parah. Pertamina dikelola orang yang tidak mengerti migas dan tidak memahami seluk beluk bisnis migas.
“Implikasinya, mereka tidak mengerti bagaimana mafia dalam bisnis migas dan secara sengaja dan tidak sengaja terlibat dalam jaringan mafia migas,” papar Daeng yanh juga Direktur AEPI Jakarta itu.
Kebijakan pemerintah Jokowi yang mencabut subsidi BBM hingga 300 persen dalam APBNP 2015. Padahal target penerimaan fiskal pemerintah sangat besar, tahun ini meningkat hingga 40 persen. “Anehnya kenapa subsidi yang dicabut,” urai Daeng.
Dia menambahkan, semua itu membuat BUMN sekelas Pertamina menjadi kerdil. “Pelan tapi pasti, BUMN migas itu akan menjadi BUMN yang mati pelan-pelan akibat kerugian yang terus menderanya,” tegas Daeng.
sumber: beritatrans http://ift.tt/1GUDuhV http://ift.tt/1GUDsGy