Pencairan APBD DKI 2015 yang direncanakan pada 20 April mendatang tampaknya akan tertunda. Sebab Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mendadak dibuat emosi karena ulah Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek.
Ahok, sapaan Basuki, kesal karena Reydonnyzar salah menafsirkan UU Pemda pasal 314. Reydonnyzar, kata Ahok, telah mengubah pagu APBD menjadi pagu belanja.
"Maka saya protes kepada Pak Dirjen, kalau Anda menafsir pagu belanja Rp 72 triliun menjadi 63 triliun, berarti sebelum tandatangan menteri, sudah silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Rp 9 triliun," kata Ahok, di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/4).
Dengan penafsiran yang salah tersebut, kata Ahok, maka anggaran DKI tahun ini hanya Rp 63 triliun. Dia menilai tindakan yang dilakukan Reydonnyzar secara subtansi sudah salah besar.
"Kalau disilpakan nilainya Rp 63 triliun, ini mah keterlaluan. Sudah ada penafsiran UU juga jelas. Sedangkan Pasal 314 ayat 8 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh Perda Provinsi tentang APBD, diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Dari mana Pak Dirjen tafsirkan pakai pagu belanja," bebernya.
"Secara logika substansi saja itu bodoh dong. Ini saya protes tadi. Makanya saya protes, kalau bapak putuskan seperti itu silakan. Saya akan konferensi pers dan bilang anda ngaco tafsirkan in," tegas Ahok.
sumber: merdeka http://ift.tt/1chFXYu http://ift.tt/1chFXYs