berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Koq Masih Ada Umat Sepeti Ini! Siswi SMP Ini Dicabuli Gara-gara Kenal Lewat Facebook












Entah sudah berapa banyak korban pencabulan bermula dari perkenalan dari jejaring sosial fesbuk. Begini ya adik adik perempuan, jangan berkenalan dengan siapapun di fesbuk atau jejaring sosial lain.



Kisah pilu ini terjadi pada Bimbi, 12, warga Sumbergempol, Tulungagung, Jawa Timur.



Adalah Feri Indra Cahyono, 21, warga Desa/Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, Jatim yang mencabuli Bimbi.



Bimbi siswa kelas VII SMP menjadi korban pencabulan Feri Indra Cahyono, setelah keduanya berkenalan pada 7 Desember 2014 lewat fesbuk.



Kini Feri bakal lama mendekam di bui. Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN ) Tulungagung kemarin (10/4), hakim memvonis dia enam tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan.



Vonis terhadap pemuda pengangguran itu lebih ringan tiga tahun daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum sembilan tahun penjara.










”Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SMP. Hal itu didukung bukti-bukti tindakan terdakwa yang terungkap dalam persidangan,” ujar Humas PN Tulungagung Yulius Christian Handratmo kemarin.



Menurut dia, vonis tersebut dijatuhkan karena perbuatan terdakwa bisa merusak masa depan dan membuat trauma korban serta mencoreng nama baik keluarga korban.



Kendati begitu, kata dia, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU. Pertimbangannya, terdakwa telah mengakui perbuatannya. Pencabulan yang dilakukan terdakwa juga terjadi karena ada kesempatan.



Secara terpisah, JPU Puji Astuti mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan banding. Sebab, vonis hakim sudah lebih dari dua per tiga tuntutan. ”Jadi, putusan itu sudah pantas,” katanya.











sumber: bangkapos http://ift.tt/1HhkDxM http://ift.tt/1FzusCE
Back To Top