Jakarta, Razman Nasution, pengacara Komisaris Jendral Pol Budi Gunawan yang kini menangani kasus mantan politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, mengendus adanya dugaan penyidik ilegal yang menangani sejumlah kasus di KPK, termasuk kasus yang menjerat kliennya, Sutan Bhatoegana.
“Penyidik di KPK itu bukan Polisi/PNS, ada sekitar 10 sampai 12 peyidik tidak sah di KPK. Penyidik itu kan harus kepolisian aktif,” tandasnya.
Berpegang pada Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia berpendapat bahwa penyidik harus berasal dari instansi kepolisian aktif atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi mandat untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
“Jika terbukti bukan penyidik maka penetapan tersangka gugur. Harus gugur,” pungkas Razman Nasution, melaui sambungan tepon kepada Beritaempat.
sumber: beritaempat http://ift.tt/1wIoCLK http://ift.tt/1BwpB7J