PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi pada Maret 2015 akan kembali mengalami penurunan dibandingkan Februari 2015. Dikutip dari situs PLN di Jakarta, Senin (02/03), menyebutkan, pada Maret 2015, tarif listrik nonsubsidi untuk lima golongan pelanggan mengalami penurunan Rp41,67 per kWh.
PLN menetapkan tarif listrik periode Maret 2015 adalah Rp1.426,58 per kWh. Sementara, tarif sebelumnya pada Februari 2015 sebesar Rp1.468,25 per kWh. "Dengan demikian, terdapat penurunan Rp41,67 per kWh atau 2,8%," sebut situs PLN.
Tarif listrik baru sebesar Rp1.426,85 per kWh tersebut berlaku pada lima golongan pelanggan nonsubsidi yakni rumah tangga menengah R2 dengan daya 3.500-5.500 VA, rumah tangga besar R3 dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah B2 6.600-200.000 VA, kantor pemerintah P1 6.600-200.000 VA, dan penerangan jalan umum P3.
Kelima golongan tersebut pada Februari 2015 juga mengalami penurunan tarif sebesar 1,86 persen dibandingkan Januari 2015. Pada Januari 2015, tarif listrik kelima golongan tercatat Rp1.496,05 per kWh atau turun Rp27,8 per kWh dibandingkan Februari 2015.
Sementara, tarif lima golongan pelanggan listrik nonsubsidi lainnya pada Maret 2015 juga mengalami penurunan dibandingkan Februari 2015. Tarif listrik Maret 2015 untuk golongan pelanggan bisnis besar B3 di atas 200.000 VA, industri besar I3 di atas 200.000 kVA dan pemerintah P2 di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.105,47 per kWh. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan tarif Februari 2015 sebesar Rp1137,76 per kWh.
Lalu, pelanggan industri besar I4 berdaya 30 MVA ke atas turun dari Rp993,19 menjadi Rp965 per kWh, dan golongan khusus L/TR, TM, dan TT turun dari Rp1.545,32 menjadi Rp1.501,46 per kWh.
Sumber: Politik Indonesia http://ift.tt/1E9eraP http://ift.tt/1E9eraN