JAKARTA – Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan bakal menyerahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kepolisian RI, usai menerima pelimpahan dari KPK, direspons Mabes Polri dengan isyarat SP3 (penghentian).
Hal itu diungkapkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti yang menyebut pihaknya akan mempelajari berkas-berkas penyelidikan kasus Budi Gunawan (BG) dari KPK untuk menentukan apakah unsur alat bukti yang layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Tapi kalau nanti sudah masuk ke penyidikan, bisa juga dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi yang dipastikan oleh KPK dan Polri, kan saat ini masih tahap penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan kan,” ujar Badrodin, di Gedung KPK, Senin (02/03/2015).
“Nanti kita lihat hasil penyelidikan tim dari Bareskrim dan Kejaksaan yang akan berkoordinasi untuk mempelajari dan mengkaji berkas Pak BG yang dilimpahkan dari KPK ke Kejaksaan,” ujar calon kapolri pilihan Presiden Jokowi itu
sumber: jurnal13 http://ift.tt/1AyYtzm http://ift.tt/1AyYtzj