berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Semakin Kacau Aja, Menkumham Langgar UU No.2, Jokowi Akan Terbitkan Perpres












Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakan bahwa pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly tentang Peraturan Presiden (Perpres) guna mengesahkan Partai Golkar kubu Agung Laksono adalah sebuah kesalahan.



"Menkumham salah, 1.000 persen salah karena tidak ada satu pun ketentuan dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang parpol yang memberikan kewenangan pengesahan atas kepengurusan parpol kepada Presiden," kata dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (18/3/2015).



Pengajar di Universitas Khairun, Ternate, itu bercerita bahwa kejadian seperti ini pernah terjadi pada tahun 1960, ketika Presiden pertama Indonesia, Soekarno mengeluarkan perintah untuk membubarkan Masyumi dan PSI dengan Penetapan Presiden (Penpres) No 7 Tahun 1929.










"Kemudian setelah itu, Presiden mengatur parpol dengan mendahuluinya dengan menerbitkan Perpres No. 13 tahun 1990. Jadi, tindakan Presiden mengurus partai hanya terjadi di masa Bung Karno," ungkapnya.



Jika itu terjadi di masa sekarang, maka semakin jelas bahwa pemerintahan saat ini menerapkan sistem yang otoriter. "Lain soal kalau sekarang ini Yasonna Laoly mau bikin kayak masa Bung Karno, tapi dia mesti bikin lagi Perpres dan Penpres dan kalau itu yang terjadi, maka resmilah kita menjadi negara otoriter," tukasnya.



Margarito menyarankan kepada Yasonna untuk membaca ulang Undang-Undang (UU) tentang parpol agar tidak menambah gaduh perpolitikan di Indonesia. "Saran saya kepada yang terhormat Pak Yasonna untuk baca lagi UU di pasal berapa, ayat berapa di UU No 2 tahun 2009 yang mengatur parpol, ada baik baca ulang," simpulnya.



Sekedar diketahui, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly segera menyerahkan berkas pengesahan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"

Ini Perpres-nya akan segera dikeluarkan oleh Presiden dalam waktu dekat. Sudah dilaporkan kepada Presiden dalam rapat kabinet kemarin," kata Yasonna saat dikonfirmasi di Komplek Istana Negara, Selasa (17/3/2015).










sumber: okezone http://ift.tt/1AJtHFr http://ift.tt/1xivZPT
Back To Top