Komisi Pemberantasan Korupsi mengancam akan mengembalikan mandatnya ke Presiden Joko Widodo apabila tiga komisioner KPK yang tersisa dijadikan tersangka oleh Mabes Polri.
Jika seluruh pimpinan ditersangkakan, otomatis mereka harus nonaktif yang mengakibatkan lumpuhnya KPK secara kelembagaan.
"Kalau lembaga ini tak bisa lagi beroperasi karena tersangka dan dinonaktifkan semua, maka pilihannya adalah mengembalikan mandat ini kepada presiden. Apa gunanya kalau kita (KPK) enggak bisa melakukan apa-apa sementara presiden yang kita hormati bersama, enggak melakukan apa-apa," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis (5/2).
Ketiga pimpinan yang terancam menjaid tersangka adalah yakni, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain, sementara satu pimpinan lain Bambang Widjojanto sudah resmi tersangka.
Johan mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengatasi potensi lumpuhnya KPK. Baik melalui Perppu percepatan pemilihan Komisioner KPK, atau Perppu penunjukan pelaksana tugas (Plt) Komisioner KPK seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat terjadi krisis KPK tahun 2009.
"Kalau dulu pernah terjadi kekosongan waktu tiga pimpinan KPK, Antasari Azhar, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto jadi tersangka Polri bahkan ketiganya ditahan. Kemudian SBY bentuk Tim 8 dan diangkatlah Plt sementara untuk jalankan roda kepemimpinan. Apakah cara itu dilaksanakan atau tidak, semua terserah Presiden Jokowi," kata Johan.
Diketahui, Samad, Adnan dan Zulkarnain masing-masing dilaporkan dalam kasus yang berbeda ke Mabes Polri. Pihak Polri meyakini status ketiganya bakal naik dari terlapor menjadi tersangka bahkan, Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus Samad, dan Pandu. Namun, dua Sprindik itu tidak mencantumkan nama tersangka.
Sedangkan Bambang telah lebih dulu ditersangkakan dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberi kesaksian palsu dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
Johan menegaskan, kendati persoalan hukum masing-masing pimpinan adalah masalah pribadi namun, dampak yang muncul dari kasus-kasus tersebut bakal membebani KPK.
"Yang terjadi tentu akan berimbas pada lembaga, jika pimpinan tersangka dan dinonaktifkan, maka adalah sebuah fakta KPK akan lumpuh. Apa yang terjadi kalau KPK tidak bisa melakukan fungsi dan tugasnya ? ada ratusan kasus yang sekarang sedang ditangani KPK baik penyelididkan, penyidikan, dan penuntutan, termasuk dalam proses persidangan. Ini harus dipahami publik," ujarnya.
Sumber: beritasatu
http://ift.tt/1D46iSY http://ift.tt/1xJsn86