Senayan - Keluarnya surat pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sorong atas terdakwa Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Oleh karena itu, komisi yang membidangi masalah hukum dan keamanan itu berencana meninjau langsung kasus tersebut ke Papua pada 24 Februari mendatang.
"Nanti tanggal 24 Februari kami akan mengecek sekaligus kunker ke Papua," ujar Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (5/2).
Terbitnya surat pembebasan tersebut, lanjut politisi Golkar itu, jelas menyalahi prosedur, sehingga harus diusut tuntas. Semestinya surat diterbitkan oleh pengadilan, bukan dari lembaga pemasyarakatan.
Komisi III pun sudah melakukan pembicaraan informal dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait terbitnya surat pembebasan Aiptu Labora.
"Namun hingga kini Komisi III belum ada berencana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan terbitnya surat pembebasan terhadap Labora," tegas Aziz.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman da Silva mengaku pihaknya masih mengupayakan agar Labora bisa segera dieksekusi ke LP Sorong.
Sementara Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya sudah bertemu dengan Labora. Tapi upaya eksekusi terkendala karena Labora memegang surat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.
Soal surat bebas dari LP itu, Dirjen PAS Handoyo sudah menepisnya. Surat itu manipulatif dan bahkan pejabat LP Sorong yang mengeluarkannya akan diberi sanksi.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya memvonis Aiptu Labora dengan hukuman penjara 15 tahun.
sumber:jurnalparlemen.com http://ift.tt/16y1fh9 http://ift.tt/1LTfi1y