berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Eng...Ing...Eng Ssstt!!! Diduga Ada Skenario Barter Antara Pimpinan KPK Dengan Kasus BG









Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) atas tiga pimpinan KPK buntut dari sejumlah laporan pidana yang masuk ke meja korps baju coklat itu.



Namun status ketiga orang tersebut, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen, masih sebagai terlapor. Sejauh ini, hanya Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto (BW) yang jadi tersangka.



"Memang Sprindik sudah dikeluarkan. Dasar tindakan kepolisian dalam memanggil seorang itu harus ada Sprindik. Tapi apa kelak akan ditetapkan tersangka atau tidaknya tergantung substansi perkara. Kalau tidak maka sesuai peraturan bisa di SP3," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri Kamis (5/2).



Jenderal bintang tiga ini memastikan jika ketiga pimpinan lembaga anti rasuah itu belum jadi tersangka. "Masih belum ditetapkan, masih terlapor," bebernya.



Saat ditanya apa benar ada skenario barter perkara antara Polri-KPK untuk mengakhiri polemik ini, Badrodin membantahnya.



"Semua itu mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada yang diskenariokan," tegas Badrodin.



Skenario Barter



Bantahan itu adalah terkait informasi jika kelak akan ada skenario barter perkara antara Polri-KPK, yakni saat para pimpinan KPK berstatus tersangka, tapi mereka tidak akan diadili melainkan perkaranya di deponeering (pengesampingan perkara).



Deponeering akan dilakukan Kejaksaan Agung, dimana dulu hal ini pernah dilakukan dalam kasus pimpinan KPK di masa lalu, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah.



Karena dideponeering, dalam skenario itu, sebagai barter maka perkara Komjen Budi Gunawan (BG) tidak dilanjutkan oleh KPK dan diserahkan kembali ke Bareskrim.



Oleh Bareksrim perkara BG akan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti tapi, BG batal jadi Kapolri.







Seperi diberitakan, sejauh ini, baru BW yang telah jadi tersangka. BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu.



Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan dibidik dua kasus sekaligus. Yakni pasal pemalsuan dokumen negara bersama seorang perempuan bernama Feriyani Lim (dimana Lim bahkan sudah jadi tersangka di Polda Sulselbar) dan juga peristiwa pertemuan AS dengan elite PDI-P.



Tindakan itu dianggap memenuhi delik pidana yang diatur dalam pasal 36 ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.



Pasal itu melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.



AS akhirnya mengakui adanya pertemuan itu tapi membantah adanya jual beli kasus.



Wakil Ketua KPK Zulkarnaen juga telah dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDI-P, Zaenal Abidin terkait kasus suap semasa Zulkarnaen berdinas di Kejati Jatim.



Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT Desy Timber terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut.



























































Sumber: beritasatu

http://ift.tt/1BZdzj3 http://ift.tt/1Czv4Mf
Back To Top