JAKARTA,Kehadiran negara ditengah-tengah rakyatnya yang lagi terkena musibah kembali dipertanyakan. Bahkan rasa kemanusiaan hilang ditengah-tengah birokrasi yang rumit dalam pelayanan kesehatan padahal sudah menjadi kewajiban Negara untuk melayani dan melindungi rakyatnya.
Adalah Ryuji Kaizan (5 bulan), bayi penderita Atresia Bilier ini harus terbaring lemah dan berharap keajaiban agar proses operasi transplantasi hati yang urung dilakukan cepat terwujud. Biaya operasi sebesar Rp 1,2 Miliar yang harusnya tidak menjadi pertimbangan Negara menjadi pemicu urungnya bayi yang tak berdosa itu belum juga dioperasi.
Orang tua pasien Ferry menjelaskan anaknya adalah salah satu peserta BPJS Kesehatan Non Penerima Bantuan Iuran (non PBI). Namun, terkait biaya operasinya yang biaya cukup besar, pihak BPJS kesehatan enggan membiayai.
“Saya sudah melakukan komunikasi dengan pihak BPJS kesehatan, mereka enggan membiayai operasi anak saya, bahkan dengan mudahnya mereka menjawab kalau biaya itu telah melewati batasan biaya yang ditentukan.”ungkap Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (04/02/2015).
Atas pernyataan dari pihak BPJS tersebut, dirinya sangat menyayangkan pernyataan itu keluar dari pihak penjamin jaminan sosial dalam bidang kesehatan yang pendanaannya memakai anggaran negara.
“Sepengetahuan saya dan mungkin orang lain juga tahu dan jelas tahu jika biaya yang dikeluarkan oleh BPJS untuk para peserta ataupun orang yang sakit menerima bantuan iuran tidak terbatas.” tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, pihak BPJS pernah menghubungi dirinya terkait masalah pendanaan untuk biaya operasi anaknya.
“Kemarin itu sempat pihak BPJS menelpon saya soal dana yang bisa mereka keluarkan untuk membantu biaya anak saya. Mereka mengatakan kepada saya bahwa biaya yang bisa dikeluarkan hanya sebesar Rp 230 juta – Rp 250 juta. Ini menurut saya aneh, sebagai sebuah institusi negara yang membidangi kesehatan.” katanya.
Untuk itu, lanjut Ferry, sebagai warga negara dirinya mempertanyakan di mana haknya tersebut bisa diberikan oleh negara.
“Sebagai warga negara saya menuntut hak saya karena hal itu sudah jelas dalam konstitusi kita jika negara melindungi warga negaranya yang memiliki hak dalam bidang apapun terlebih kesehatan.” pungkasnya.
sumber:sorotnews.com http://ift.tt/1zPqFTa http://ift.tt/1zPqEPm