Jakarta - Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan dirinya belum mendengar Presiden Joko Widodo mengajukan nama Kepala Kepolisian RI yang baru, menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan.
"Sampai sekarang saya belum pernah dengar dan Presiden belum pernah mengeluarkan penyataan itu," kata Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Setya mengatakan DPR RI menghargai apapun keputusan Presiden mengenai posisi Kapolri karena merupakan hak prerogatif presiden. Dia menjelaskan saat rapat dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin (2/2/2015), DPR telah melaporkan mengenai mekanisme pemilihan Kapolri.
"DPR telah melakukan mekanisme dan prosedur sesuai dengan undang-undang karena itu kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan Presiden Jokowi," ujarnya.
Selain itu mengenai kemelut KPK dengan Polri, dia meminta masing-masing institusi menghargai supremasi hukum. Menurut dia, masing-masing pihak pasti memiliki alasan namun harus tetap menghormati tiap institusi tersebut. "Hargai Polri-KPK, tentu masing-masing sudah tahu dan memiliki alasan masing-masing dan silahkan tanya kepada yang berkaitan," katanya.
Tim Independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo khusus untuk memberikan rekomendasi terkait kisruh Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyampaikan rekomendasi finalnya kepada Presiden Jokowi pada Rabu (28/1/2015).
Ada lima rekomendasi tim independen tersebut yaitu pertama Presiden seyogianya memberi kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus sebagai tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik KPK maupun Polri.
Kedua Presiden seyogianya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
Ketiga Presiden seyogianya menghentikan segala upaya yang diduga kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik KPK maupun Polri dan masyarakat pada umumnya. Keempat Presiden seyogianya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etik profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.
Kelima Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Tim Independen terdiri dari mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidique; sosiolog Imam Prasodjo; mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto; mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno; Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana; mantan pimpinan KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; serta pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar.
sumber:wartaekonomi.co.id http://ift.tt/1LOhdUX http://ift.tt/1KfaVMq