berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Nasib PTT Diujung Tanduk, Siap di-PHK jika PP Manajemen PPPK Disahkan









SURABAYA – Puluhan ribu pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di instansi atau lembaga pemerintah terancam dirumahkan alias di-PHK jika Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bulan Maret 2015 diberlakukan.

Pada Bab VII Ketentuan Peralihan Pasal 45 yang ada di rancangan PP ditegaskan bahwa “Pegawai non-PNS yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lainnya, sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini harus diberhentikan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”. Rancangan PP tentang Manajemen PPPK dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 UU 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Draf PP ini berisi delapan bab dan 48 pasal.









Keberadaan pasal ini, Kamis (22/1/2015), menjadi salah satu perdebatan serius dalam Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Manajemen PPPK, yang digelar di Gedung Badan Diklat Pemprov Jatim, Jalan Balongsari Tama, Surabaya.

Hadir dalam konsultasi publik ini sekitar 100 orang undangan dari berbagai elemen masyarakat (pemerintah maupun nonpemerintah), termasuk Deputi SDM Aparatur KemenPAN dan RB Dr Setiawan Wangsaatmaja dan Prof Agus Pramusinto dari Magister Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim Akmal Boedianto yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, di UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ada dua status pegawai, yakni PNS dan PPPK.

Dua unsur ini dapat menjadi solusi terhadap masalah kepegawaian yang selama ini dihadapi pemerintah. “Khususnya keberadaan PPPK,” ujarnya.



































































sumber : surya http://ift.tt/1CYtO1M http://ift.tt/1CYtNej
Back To Top