Solo, Kejaksaan Negeri Surakarta menahan Hery Jumadi, anggota DPRD yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah 2013 dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) daerah setempat, Kamis.
Tersangka Hery Jumadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) didampingi penasehat hukumnya, MT. Heru Buwono, datang di Kantor Kejari, sekitar pukul 08.45 WIB.
Tersangka Hery dengan mengenakan baju lengan panjang warna putih dan celana warna panjang hitam, kemudian dibawa petugas Kejari untuk dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surakarta, sebelum dia dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, untuk disidangkan.
Menurut Kepala Kejari Surakarta, Didik Djoko Adi Poerwoko, melalui Kasi Intel M. Rosyid, penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa karena yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang sudah cukup. Hal ini, untuk menjaga kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Tim penyidik Kejari melakukan penyelidikan dan penyidikan, bahwa yang bersangkutan tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam pasal 21, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata M Rosyid.
Menurut M Rosyid, pihaknya memiliki waktu selama 20 hari untuk menitipkan tersangka ke Rutan Surakarta, sebelum dilimpahkan bersama berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.
Ia menjelaskan, yang bersangkutan masih menjadi anggota aktif di kantor DPRD Kota Surakarta, sehingga pihak segera mengirimkan surat pemberitahuan ke Sekretaris Dewan (Sekwan) dan pimpinan DPRD setempat.
Selain itu, pihaknya dengan kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut juga sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengawal sidang di Pengadilan Tipikor, yakni Erfan Suprapto, Didik Ariawan, dan Satriawan.
Penasehat Hukum Hery Jumadi, yakni MT. Heru Buwono, menjelaskan, pihaknya akan berupaya untuk membuat surat pengajuan proses penangguhan penahanan ke Rutan Kelas 1 Surakarta.
"Kami akan upayakan untuk mengajukan proses penagguhan," kata MT Heru Buwono usai mengantar di Rutan Kelas 1 Surakarta.
Tersangka Hery Jumadi sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001, tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Hery Jumadi diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan seluruh dana hibah dari Disbudpar Surakarta senilai Rp100 juta melalui Orkes Keroncong (OK) Gita Mahkota miliknya
sumber:antarajateng http://ift.tt/1JcxKjh http://ift.tt/1E5t7r7