berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Apes....! Jokowi Telah Melanggar Undang-Undang Kepolisian

http://ift.tt/1IVJuqg









Jakarta - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Presiden Joko Widodo menyalahi prosedur dalam memberhentikan Kepala Polri Jenderal Sutarman yang kemudian digantikan oleh Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas. Yusril menuturkan Jokowi menyalahi aturan di dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepolisian.



Menurut Yusril yang saat itu ikut menyusun Undang-Undang tersebut untuk memberhentikan Kepala Polri harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Pemberhentian dan pengangkatan harus satu paket yang disetujui dewan," katanya, Minggu (18/1/2015), Menurutnya, Jokowi harus menyertakan alasan pemberhentian dan pengangkatan.



Sutarman diberhentikan oleh Jokowi tanpa persetujuan DPR. Nama yang diajukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai pengganti Sutarman adalah Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Namun, Budi terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).









Jokowi hanya menyodorkan nama Budi kepada dewan sebagai pengganti Sutarman. Pada rapat paripurna beberapa waktu lalu, mayoritas fraksi, kecuali Partai Demokrat, menyetujui calon tunggal tersebut. Namun, Jokowi memilih menunda pelantikan Budi dengan alasan menunggu proses hukum di KPK.



Kapolri, kata Yusril, bisa diberhentikan paksa oleh presiden tanpa persetujuan dewan dalam kondisi mendesak. Ia mengatakan kondisi mendesak yang dimaksud seperti dalam penjelasan Pasal 11 Undang-Undang tersebut, adalah melanggar sumpah jabatan dan melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan negara. Tetapi Jokowi juga harus tetap menjelaskan alasan mendesaknya mencopot Sutarman.



Dia berharap pemerintah mau menjalankan aturan Undang-Undang. "Pemberhentian Sutarman dan mengangkat pelaksana tugas adalah keliru dari sudut pandang undang-undang," kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut.



























































































Sumber : Berita: www.edisinews.com

http://ift.tt/1IVJsPa http://ift.tt/1IVJuqg
Back To Top