Jakarta - Presiden Joko Widodo dianggap membiarkan munculnya gangguan terhadap Komisaris Pemberantasan Korupsi,
yang tengah mengusut Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Setelah Markas Besar Kepolisian mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Budi, calon Kepala Polri ini mengerahkankan pengacara untuk memperkarakan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Sumber: http://ift.tt/1t0oYku http://ift.tt/15ctGAf