berita terlengkap dan terlugas

Diberdayakan oleh Blogger.

Setelah Zaenab, Saudi Kembali hukum Mati WNI Tanpa Pemberitahuan










Pemerintah Arab Saudi kembali melakukan eksekusi mati terhadap satu warga negara Indonesia (WNI). WNI tersebut bernama Karni binti Medi Tarsim.



Karni dieksekusi siang kemarin sekitar pukul 14.00 WIB. Dia divonis mati atas kasus pembunuhan seorang anak berusia 4 tahun pada 2012 lalu.



“Pada 16 April 2015 pukul 10.00 waktu Arab Saudi atau 14.00 WIB, Konsulat Jenderal RI di Jeddah menerima berita mengenai telah dilaksanakannya hukuman mati (qishas) terhadap seorang WNI bernama Karni binti Medi Tarsim,” demikian keterangan pers yang dikirimkan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (16/04).








Seperti dalam kasus Zaenab, kali ini perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi juga tidak mendapat pemberitahuan dari otoritas setempat perihal pelaksanaan eksekusi. Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah justru mendapat kabar dari Satuan Tugas Perlindungan WNI, yang berinisiatif memantau penjara-penjara yang menjadi tempat pemenjaraan bagi WNI terpidana mati di Arab Saudi.



“Satu hari sebelum dilaksanakannya hukuman mati, Karni yang sedang ditahan di penjara Madinah, telah dikunjungi oleh Konsul Jenderal RI Jeddah selama 1,5 jam, tetapi tidak diperoleh informasi apa pun mengenai kemungkinan dilakukannya hukuman mati, baik dari otoritas penjara maupun dari Karni.”











Sumber: citizendaily



http://ift.tt/1CV2EXA http://ift.tt/1CV2EXy
Back To Top